Judika: Kalau Seperti Ini Akan ada Vonis 100 Tahun Penjara
Menurut Judika, dalam putusannya hakim mengganggap Asido tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) selama 20 tahun penjara, dalam sidang putusan pembunuhan Feby Lorita (31), Rabu (22/10/2014), dianggap tidak wajar bagi kuasa hukum Asido.
Sebab vonis itu merupakan penggabungan dua hukuman dari dua pasal subsider yang didakwakan kepada Asido, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Padahal dakwaan dan tuntutan atas terdakwa yakni perbuatan pembunuhan dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP, 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Jika pasal primer atau subsider dianggap terbukti maka pasal lain semestinya gugur," kata Judika Pangaribuan, kuasa hukum Asido.
Menurut Judika, dalam putusannya hakim mengganggap Asido tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun terdakwa Asido dianggap terbukti melakukan pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP.
"Padahal hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP ini adalah 15 tahun penjara. Namun ternyata ditambah 5 tahun lagi karena dianggap terbukti atas pasal subsider lain dibawahnya yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Jadi totalnya 20 tahun. Ini cukup aneh," kata Judika, kepada Warta Kota, Rabu sore, usai persidangan putusan di PN Depok.
Menurut Judika, tuduhan pencurian sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak pernah dibeberkan dalam persidangan selama ini. "Selama ini yang dibeberkan di persidangan seputar fakta soal pembunuhannya. Bukan pencuriannya," kata dia.
Karenanya jika ini yang diterapkan majelis hakim, menurut Judika, sangat mungkin nantinya ada terdakwa yang dihukum dengan total hukuman dari beberapa pasal yang didakwakan secara primer dan subsider.
"Jika ini terjadi, maka sangat mungkin ada vonis 100 tahun penjara, karena dianggap terbukti bersalah atas beberapa pasal baik primer dan subsider secara bersamaan, dan total hukumannya dijumlahkan dari semua ancaman maksimal itu," beber Judika.
Karenanya, kata Judika, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini.
"Kami akan mengajukan banding, karena vonis ini tidak wajar dan aneh," kata Judika.(bum)