Kejati DKI Susun Dakwaan Dua Guru JIS
Berkas perkara kekerasan seksual dua guru JIS, Neil dan Ferdinant hingga kini masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kekerasan seksual dua guru JIS, Neil dan Ferdinant hingga kini masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selama ini, berkas tersebut sudah dua kali bolak balik dari kejaksaan ke penyidik Polda Metro untuk segera dilengkapi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya berharap paling lambat minggu depan, berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas kasus JIS sudah dua kali diteliti kejaksaan, kemarin yang terakhir sudah dipenuhi dan kembalikan ke kejaksaan," kata Heru, Rabu (22/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan dari pihak kejaksaan sudah menyiapkan tim khusus untuk menyusun dakwaan sehingga segera di proses ke persidangan.
Kemudian jaksa-jaksa yang dipilih menangani kasus ini juga sudah satu persepsi hukum dengan penyidik.
"Dari awal kan kita sudah bersama dengan kejaksaan sejak kasus lima cleaning service. Sampai dua orang tersangka ini. Kita terus intens koordinasi," kata Heru.
Heru menambahkan berdasarkan komunikasi terakhir dengan Kejaksaan, diketahui saat ini pihak kejaksaan tengah menyusun dakwaan tersebut.