Keluarga Feby dari Bengkulu Tak Hadiri Sidang Putusan Asido
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan kasus pembunuhan Feby Lorita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), Rabu (22/10/2014) hari ini.
Feby merupakan janda cantik beranak satu, yang jenazahnya ditemukan terikat dengan luka sayatan di leher, di dalam mobil Nissan Marchnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu.
Ia diketahui dihabisi Asido, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur. Pembunuhan Asido terhadap Feby dilakukan Asido di rumah kerabatnya di Bojonggede, Bogor. Motifnya, Asido sakit hati karena Feby menolak cintanya dengan kasar.
Pantauan Warta Kota, Rabu siang, sampai pukul 13.45, WIB sidang putusan belum juga di gelar.
Ivan (48) kakak ipar Feby Lorita, menuturkan, hanya dirinya dari pihak keluarga Feby yang akan menghadiri sidang.
Sebab, kata dia, tiga kakak Feby yang tinggal di Bengkulu tidak bisa hadir karena kehabisan tiket pesawat.
"Kakak-kakak Feby tidak bisa hadir di sidang putusan hari ini, karena ada masalah tiket pesawat. Informasinya mereka kehabisan tiket," kata Ivan kepada Warta Kota, di PN Depok, Rabu siang. (bum)