Keluarga Feby Kecewa Asido Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Asido dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Feby Lorita (32) janda cantik beranak satu, yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22), dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara, Rabu (22/10/2014).
Asido dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Tetapi Asido dianggap terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
Menanggapi vonis hakim ini, Ivan (48) kakak ipar Feby yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa keluarga besar Feby kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Hukuman yang pantas ya sesuai dengan tuntutan Jaksa yaitu seumur hidup," kata Ivan kepada Warta Kota di PN Depok, usai sidang vonis, Rabu (22/10/2014) sore.
Menurut Ivan, kesimpulan hakim yang mengganggap Asido tidak melakukan pembunuhan berencana kurang tepat. "Perencanaan itu kan tidak selalu dilakukan dalam waktu lama," katanya.
Selain itu, kata Ivan, pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sadis tampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.
"Karenanya kami berharap jaksa mengajukan banding atas hal ini," kata Ivan. (bum)