Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Feby Kecewa Asido Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Asido dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Feby Kecewa Asido Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Budi Malau/Warta kota
Terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), saat menjalani sidang putusan di PN Depok, Rabu (22/10/2014). Asido dihukum 20 tahun atas perbuataannya. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Feby Lorita (32) janda cantik beranak satu, yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22), dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara, Rabu (22/10/2014).

Asido dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Tetapi Asido dianggap terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

Menanggapi vonis hakim ini, Ivan (48) kakak ipar Feby yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa keluarga besar Feby kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Hukuman yang pantas ya sesuai dengan tuntutan Jaksa yaitu seumur hidup," kata Ivan kepada Warta Kota di PN Depok, usai sidang vonis, Rabu (22/10/2014) sore.

Menurut Ivan, kesimpulan hakim yang mengganggap Asido tidak melakukan pembunuhan berencana kurang tepat. "Perencanaan itu kan tidak selalu dilakukan dalam waktu lama," katanya.

Selain itu, kata Ivan, pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sadis tampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.

Berita Rekomendasi

"Karenanya kami berharap jaksa mengajukan banding atas hal ini," kata Ivan. (bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas