Pembunuh Feby Lorita Divonis 20 Tahun Penjara
Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Feby Lorita (32) janda cantik beranak satu, yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22), dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hendri menganggap Asido tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Tetapi Asido dianggap terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
"Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan perbuatan pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP," kata Sapto.
Menurut Sapto, dalam jeda waktu yang singkat dan sesaat, tidak ada perencanaan yang dilakukan Asido dalam menghabisi Feby.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP," kata Sapto.
Usai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang dengan mengetukkan palunya tanpa menanyai terdakwa dan kuasa hukumnya, juga jaksa penuntut umum. Sapto bersama Rina Zein dan Hendri langsung meninggalkan ruang sidang.(bum)