Sindikat Pencuri Truk Tronton Diringkus
Truk hasil curian rencananya akan dikirim ke Negara Timor Leste untuk dijadikan angkutan pertambangan di Negara tersebut
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Tujuh pelaku sindikat pencuri spesialis truk tronton yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor diringkus petugas gabungan Polsek Cileungsi dan Polres Bogor di sejumlah lokasi berbeda di Bekasi dan Cirebon serta Jawa Tengah.
Truk hasil curian rencananya akan dikirim ke Negara Timor Leste untuk dijadikan angkutan pertambangan di negara tersebut. Namun, polisi berhasil menggagalkan pengiriman truk seharga Rp 800 juta tersebut. "Truk berhasil kita amankan di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sesaat menyebrang ke Kupang," ujar Kapolsek Cileungsi, AKP Mujianto kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).
Mujianto menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian truk di wilayah Cileungsi berawal dari adanya laporan dari bernama Hari Sugianto, sopir truk PT EJA sebuah perusahaan transporter. "Kepada petugas dia melaporkan truknya telah dicuri dan dia dibuang di daerah Subang oleh pelaku," ujarnya.
Dari laporan tersebut, petugas Polsek Cileungsi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang mengarah kepada pelaku pencurian truk tersebut. "Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menangkap tujuh pelaku, termasuk eksekutor pencurian truk tersebut," katanya.
Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah SM alias GA (29), DM (29), KK (48), RA (42), GL (33), BJ (54) dan SI alias AT (35). Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Bekasi, Cirebon dan Batang, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, GA dan DM, sebagai eksekutor pencurian melumpuhkan sopir truk dengan cara memberikan minuman gingseng yang sudah dicampur obat bius.
"Keduanya berpura-pura menumpang truk, kemudian di tengah jalan sopir diberi minuman hingga tidak sadarkan diri. Lalu, truk dibawa kabur dan sopir dibuang di Subang," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Zurkarnaen mengatakan, dari tangan para pelaku disita puluhan buku tabungan berbagai bank, plat nomor truk dan STNK, BPKB, HP, recorder CCTV dan truk hasil curian. "Puluhan buku tabungan dan barang bukti lainnya kita amankan dari sebuah gudang yang ditempati pelaku di daerah Cirebon," katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.