Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Feby Lorita Divonis Siang Ini

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Terdakwa Pembunuh Feby Lorita Divonis Siang Ini
Warta Kota/Budi Malau
Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32). 

Tribunnews.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31), yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22), Rabu (22/10/2014).

Kasus pembunuhan  janda cantik beranak satu  ini terungkap setelah jenazah Feby ditemukan terikat dengan luka sayatan di leher, di dalam mobil Nissan March-nya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu. Ia diketahui dihabisi Asido, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur.

Pembunuhan terhadap Feby dilakukan Asido di rumah kerabatnya di Bojonggede, Bogor. Motifnya, Asido sakit hati karena Feby menolak cintanya dengan kasar.

Kuasa Hukum Asido, Sahara Pangaribuan, mengatakan, sidang vonis atau putusan terhadap kliennya ini akan digelar Rabu siang sekira pukul 13.00.

"Iya, hari ini sidang putusan hakim atas terdakwa Asido di PN Depok. Seperti biasa, sidang akan digelar pukul 13.00. Sebab tahanan baru sampai di PN Depok, sekira pukul 12.00," kata Asido kepada Warta Kota, Rabu (22/10/2014).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asido dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pada sidang tuntutan 3 pekan lalu, Jaksa menuntut Asido hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.

Berita Rekomendasi

Pada sidang pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa, Asido, melalui kuasa hukumnya, membantah, kalau pembunuhan yang dilakukannya kepada Feby dilakukan secara berencana. Asido mengaku membunuh Feby, secara spontan dan tanpa adanya perencanaan sebelumnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas