Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan, Berkas Sitok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya minggu depan akan melimpahkan berkas kasus Sastrawan Sitok Srengenge

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minggu Depan, Berkas Sitok Dilimpahkan ke Kejaksaan
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya minggu depan akan melimpahkan berkas kasus Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW.

"Berkas Sitok masih terus disusun oleh penyidik. Minggu depan berkas diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (24/10/2014).

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya yakin berkas Sitok bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti.

"Yakin lah bisa P21, kan sudah ditetapkan tersangka. Kami juga libatkan banyak saksi ahli dalam kasus ini," kata Heru.

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

Berita Rekomendasi

Setelah memeriksa 11 saksi diantaranya saksi korban (RW) dan saksi ahli, akhirnya melalui gelar perkara kemarin malam, Sitok ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas