Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Amankan Truk Berisi 8 Kg Ton Ganja dari Aceh

Truk bernomor polisi B 9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Amankan Truk Berisi 8 Kg Ton Ganja dari Aceh
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mengamankan puluhan karung goni yang diduga kuat berisi daun ganja kering dari sebuah truk, di Kantor BNNP Riau, Pekanbaru, Jumat (24/10/2014). Truk yang diberhentikan petugas BNN di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru tersebut berasal dari Aceh hendak menuju Jakarta dan dugaan sementara berisikan sekitar 14 hingga 20 ton ganja kering. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di salah satu Rumah Makan, Jalan Kandis KM 53, Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10/2014), sekitar pukul 07.00 WIB.

Truk bernomor polisi B 9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat.

Ikut diamankan sopir truk M Jamil (32) dan dua orang kernet truk serta sopir pengganti Muhallil (25) dan Syafrizal (20).

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menuturkan sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim als Bang Pin als Aris (47).

Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamannya di Jalam M Toha, Bandung.
"Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman als Ade als Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi," kata Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota, Senin (27/10/2014).

Sumirat menuturkan dari keterangan Bang Pin itu, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade.

Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar.

BERITA TERKAIT

Sementara itu sang sopir truk, M Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta.
Sebelumnya M Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. "Kepada kedua rekannya, M Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar 50 juta kepada Syafrizal dan 20 Juta kepada Muhallil," kata Sumirat.

Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008. "Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan kini sedang menjalankan masa wajib lapor," tuturnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Sumirat.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas