Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Didampingi Penasihat Hukum, Pemeriksaan Udar Pristono Batal

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 kembali berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tidak Didampingi Penasihat Hukum, Pemeriksaan Udar Pristono Batal
Kompas.com/Estu Suryowati
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 kembali berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan seharusnya pada hari ini Senin (27/10/2014), tersangka Udar Pristono diperiksa namun hal itu batal dilakukan.

"Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka UP (Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta). Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Tony di Kejagung.

Namun pemeriksaan tidak dilakukan karena Udar tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. Sehingga nantinya penyidik akan menjadwalkan kembali untuk memeriksa Udar.

"Nanti untuk pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan kembali," tambah Tony.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas