Tidak Didampingi Penasihat Hukum, Pemeriksaan Udar Pristono Batal
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 kembali berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 kembali berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan seharusnya pada hari ini Senin (27/10/2014), tersangka Udar Pristono diperiksa namun hal itu batal dilakukan.
"Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka UP (Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta). Tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Tony di Kejagung.
Namun pemeriksaan tidak dilakukan karena Udar tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. Sehingga nantinya penyidik akan menjadwalkan kembali untuk memeriksa Udar.
"Nanti untuk pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan kembali," tambah Tony.