Guru JIS Lusiana Christina Siahaan Siap Jadi Saksi
"Sampai hari ini saya belum menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tersebut. Namun saya bersedia untuk memenuhi panggilan jika ada permintaan d
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) hari ini batal digelar.
Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi dari pihak JIS yaitu Murphy wali kelas dan Lusiana Christina Siahaan, asisten guru AK (6th), siswa TK JIS yang diduga menjadi korban.
Patra M. Zen, pengacara terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar usai sidang mengungkapkan, pihak jaksa mengatakan bahwa mereka sudah mengirimkan surat melalui pos kepada kedua saksi.
Namun sampai jadwal sidang yang ketiga ini, saksi tersebut tidak bisa dihadirkan.
"Sidang hari ini ditunda sampai Senin 3 November lantaran penuntut umum belum siap menghadirkan saksi. Tadi sudah dijelaskan, katanya surat permohonan untuk menjadi saksi sudah dikirimkan oleh pihak jaksa kepada yang bersangkutan melalui pos," ungkap Patra kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014).
Sementara itu ditempat terpisah, asisten guru JIS Lusiana Christina Siahaan mengaku, belum menerima surat permintaan dari pihak jaksa untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
"Sampai hari ini saya belum menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tersebut. Namun saya bersedia untuk memenuhi panggilan jika ada permintaan dari pengadilan," ujarnya singkat kepada wartawan yang menghubunginya.
Patra menambahkan, dugaan adanya rekayasa dalam kasus yang menempatkan 5 orang petugas kebersihan JIS sebagai terdakwa ini semakin menunjukkan titik terang.
Dari sejumlah kesaksian dan fakta-fakta medis yang terungkap di persidangan, kuat dugaan kasus ini hanya rekayasa dengan motif untuk mendapat keuntungan materi.
Patra lantas menunjuk keterangan dua orang dokter dari Klinik SOS Medika dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. dr Narrain Punjabi dari SOS Medika tegas menyatakan dalam pemeriksaan tanggal 22 Maret 2014 tidak ditemukan penyakit menular seksual dalam diri MAK.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh dr Oktavinda Safitri dari RSCM.
Dari hasil visum terhadap MAK pada 24 Maret 2014, dr Oktavinda tidak menemukan adanya masalah dalam dubur korban, semuanya dalam keadaan normal.
Sementara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa disebutkan jika korban MAK mengalami sodomi oleh 4 orang pada 17 Maret 2014.
"Semua fakta medis tegas menyatakan bahwa korban MAK sehat dan tidak mengalami tindak kekerasan seksual. Lagipula secara logika jika tanggal 17 Maret mengalami sodomi, bekasnya pasti ada. Fakta yang muncul di persidangan benar-benar jauh dari keterangan ibu korban," katanya.
Selain melaporkan para petugas kebersihan JIS ke Polda Metro Jaya, Pipit Kroonen, ibu MAK, juga menggugat JIS senilai hampir Rp 1,5 triliun. Gugatan yang sangat luarbiasa tersebut hingga kini masih dalam proses pengadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kasus ini sangat lekat dengan unsur rekayasa. Karena itu publik dan media bersama pengadilan harus benar-benar terlibat untuk bisa mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi. Jangan sampai orang kecil seperti petugas kebersihan ini dikorbankan untuk kepentingan uang," tegas Patra.