Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pedagang Nasi Goreng Nyambi Jadi Pengedar Judi Togel

Seorang pedagang nasi goreng keliling, Rantiem (50) dicokok polisi karena menyambi pengedar judi togel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pedagang Nasi Goreng Nyambi Jadi Pengedar Judi Togel
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pedagang nasi goreng keliling, Rantiem (50) dicokok polisi karena menyambi pengedar judi togel.

Rantiem ditangkap Senin (27/10/2014) malam di depan rumahnya di Jalan Mampang Prapatan V Gg. Yahya RT 08/06 Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Mampang, Kompol Bambang Hari Wibowo, menjelaskan, informasi berawal dari masyarakat yang melapor adanya peredaran judi di lokasi tempat berjualan nasi goreng.

"Ternyata pedagang nasi goreng itu juga mengedarkan judi togel. Ia mengaku baru lima bulan menjalankan judi ini," kata Hari. Rantiem kedapatan memiliki rekapan togel beserta alat tulis, HP Merk Cross, dan uang tunai Rp 121.000. Rantiem dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian

Penulis: Ahmad Sabran

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas