Sidang Tuntutan Ditunda, Jaksa Bungkam
Penundaan tersebut menurut hakim dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menundanya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang sedianya digelar hari ini, Selasa (28/10/2014) di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya ditunda.
Penundaan tersebut menurut hakim dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menundanya.
Salah satu jaksa penuntut, Aji Susanto, emoh berkomentar banyak ketika diminta konfirmasi terkait penundaan tersebut. Jaksa meminta wartawan meminta penjelasan kepada bagian informasi dan penerangan umum kejaksaan negeri.
"Kami minta menunda satu minggu, kami belum siap," ujar Aji begitu keluar ruang persidangan.
Para wartawan yang tidak puas dengan jawaban tersebut terus mendesak jaksa ikhwal alasan penundaan tersebut, namun sang jaksa malah berlalu begitu saja. Meski dikejar Aji tidak bergeming, sambil mengangkat jari telunjuknya, jaksa tersebut mengatakan 'satu minggu'.
"Satu minggu, silakan ke pusat penerangan dan informasi (kejkasaan negeri)," ujar Aji.
Hafitd dan Assyifa menjalani persidangan untuk kesebelas kalinya. Setelah pada minggu lalu keduanya menceritakan kronoligis pembunuhan, kini giliran mereka mendengarkan tuntutan jaksa. Hanya saja agenda untuk mendengarkan tuntutan jaksa tersebut ditunda hingga satu minggu ke depan.
Ade Sara Angelina Suroto dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) . Ade dibunuh dengan cara dianiaya, disetrum dan dicekik. Mayat Ade Sara dibuang di Kilometer 49 Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan Rabu (5/3/2014).