Bukti Kasus Dua Guru JIS Dinilai Sangat Lemah
"Kepolisian harus memiliki keahlian yang tinggi dalam menangani kasus JIS. Tuntutan harus dengan bukti yang kuat bukan dengan mengarahkan supaya para
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Penasehat Ahli Kapolri Choirul Huda menilai, alat bukti yang digunakan untuk menjerat dua guru di sekolah Jakarta International School (JIS) dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di sekolah itu sangat lemah.
Ada beberapa hal yang membuat kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan ke fase penuntutan.
Pertama, kesaksian korban yang masih anak-anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Pasalnya sesuai dengan KUHAP keterangan anak yang belum cukup 15 tahun atau belum pernah kawin diperbolehkan tanpa dilakukan sumpah.
Sementara sebuah alat bukti berasal dari keterangan saksi yang disampaikan dibawah sumpah.
Kedua, keterangan anak-anak seringkali berubah-ubah. Selain itu keterangan anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti jika dalam memperolehnya dilakukan dengan metode konfirmasi.
Oleh karena itu untuk mendapatkan keterangan yang benar dan bisa dijadikan sebagai alat bukti, maka polisi harus melibatkan psikolog untuk mendampinginya.
"Kepolisian dalam upaya untuk mendapatkan keterangan korban tidak dapat dengan mengarahkan atau mengkonfirmasi. Jadi harus murni apa yang dikatakan korban. Oleh karena itu harusnya didampingi psikolog anak serta melibatkan perwakilan dari pihak tersangka dalam proses tersebut," kata Choirul Huda kepada wartawan menanggapi keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerima berkas dua guru JIS untuk dilanjutkan ke penuntutan (P21),(30/10/2014).
"Pihak kejaksaan akan semakin kesulitan untuk melakukan pembuktian dalam kasus JIS ini. Apalagi dua guru tersebut tidak pernah mengakui perbuatan itu."
Choirul pun meminta pihak Kepolisian tidak menggunakan bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat para pekerja kebersihan.
Sebab keterangan korban mengenai waktu dan tempat kejadian sering berubah-ubah. Dengan demikian tidak bisa menjadi acuan dalam menyusun tuntutan.
Keterangan orangtua korban MAK, lanjut Choirul, juga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Pasalnya sebagai saksi maka ia harus mendengar, melihat dan mengalami sendiri kejadian itu.
Oleh karena itu keterangan ibu korban tidak memiliki kekuatan hukum. Hal yang sama juga berlaku terhadap keterangan yang diberikan orang lain.