Bukti Kasus Dua Guru JIS Dinilai Sangat Lemah
"Kepolisian harus memiliki keahlian yang tinggi dalam menangani kasus JIS. Tuntutan harus dengan bukti yang kuat bukan dengan mengarahkan supaya para
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Penasehat Ahli Kapolri Choirul Huda menilai, alat bukti yang digunakan untuk menjerat dua guru di sekolah Jakarta International School (JIS) dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di sekolah itu sangat lemah.
Ada beberapa hal yang membuat kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan ke fase penuntutan.
Pertama, kesaksian korban yang masih anak-anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Pasalnya sesuai dengan KUHAP keterangan anak yang belum cukup 15 tahun atau belum pernah kawin diperbolehkan tanpa dilakukan sumpah.
Sementara sebuah alat bukti berasal dari keterangan saksi yang disampaikan dibawah sumpah.
Kedua, keterangan anak-anak seringkali berubah-ubah. Selain itu keterangan anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti jika dalam memperolehnya dilakukan dengan metode konfirmasi.
Oleh karena itu untuk mendapatkan keterangan yang benar dan bisa dijadikan sebagai alat bukti, maka polisi harus melibatkan psikolog untuk mendampinginya.
"Kepolisian dalam upaya untuk mendapatkan keterangan korban tidak dapat dengan mengarahkan atau mengkonfirmasi. Jadi harus murni apa yang dikatakan korban. Oleh karena itu harusnya didampingi psikolog anak serta melibatkan perwakilan dari pihak tersangka dalam proses tersebut," kata Choirul Huda kepada wartawan menanggapi keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerima berkas dua guru JIS untuk dilanjutkan ke penuntutan (P21),(30/10/2014).
"Pihak kejaksaan akan semakin kesulitan untuk melakukan pembuktian dalam kasus JIS ini. Apalagi dua guru tersebut tidak pernah mengakui perbuatan itu."
Choirul pun meminta pihak Kepolisian tidak menggunakan bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat para pekerja kebersihan.
Sebab keterangan korban mengenai waktu dan tempat kejadian sering berubah-ubah. Dengan demikian tidak bisa menjadi acuan dalam menyusun tuntutan.
Keterangan orangtua korban MAK, lanjut Choirul, juga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Pasalnya sebagai saksi maka ia harus mendengar, melihat dan mengalami sendiri kejadian itu.
Oleh karena itu keterangan ibu korban tidak memiliki kekuatan hukum. Hal yang sama juga berlaku terhadap keterangan yang diberikan orang lain.
Informasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Kepolisian harus memiliki keahlian yang tinggi dalam menangani kasus JIS. Tuntutan harus dengan bukti yang kuat bukan dengan mengarahkan supaya para tersangka mengakui perbuataannya dalam menyusun BAP," tandas Choirul.
Dihubungi terpisah anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala menegaskan bahwa proses penanganan kasus JIS sudah salah sejak awal.
Para pekerja kebersihan JIS yang dijadikan tersangka dengan tuntutan diatas 5 tahun tidak didampingi kuasa hukum.
Akhirnya yang terjadi salah satu pekerja kebersihan meninggal saat masih penyidikan dan 5 terdakwa mengalami penyiksaan.
"Jika ada pengacara yang mendampingi pekerja kebersihan itu, tidak mungkin akan muncul tindak kekerasan selama penyidikan. Jaksa harus ekstra hati-hati menangani kasus ini karena fakta persidangan dan bukti-buktinya lemah," tegas Kamilov, Kamis (30/10/2014).
Kamilov menilai bahwa proses persidangan terhadap dua guru JIS, dalam kasus dengan obyek yang sama ini, akan semakin rumit.
Selain alat bukti yang digunakan sangat lemah, seperti halnya alat bukti kepada para petugas kebersihan, keberadaan pengacara yang mendampingi dua guru JIS tersebut akan membuat BAP menjadi berbeda.
"Jaksa Penuntut Umum juga harus menggunakan fakta-fakta persidangan dengan terdakwa petugas kebersihan. Karena kasus ini saling berkaitan, fakta dan bukti-bukti yang disodorkan pasti hampir sama. Kredibilitas jaksa benar-benar dipertaruhkan dan jangan sampai memaksakan kasus yang sebenarnya tidak pernah ada," ujar Kamilov.
Selain melaporkan para petugas kebersihan dan dua guru JIS ke Polda Metro Jaya, Pipit Kroonen, ibu MAK, juga menggugat JIS senilai hampir Rp 1,5 triliun.
Gugatan yang sangat luarbiasa tersebut hingga kini masih dalam proses pengadilan di PN Jakarta Selatan.
Nilai gugatan Pipit, wanita yang menikah dengan Martijn Kroonen Manager Leaf Buying Philip Morris International ini, hampir setara dengan harga tanah dilokasi sekolah JIS berada.
"Kasus ini sangat lekat dengan unsur rekayasa. Karena itu publik dan media bersama pengadilan harus benar-benar terlibat untuk bisa mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi. Jangan sampai orang kecil seperti petugas kebersihan ini dikorbankan untuk kepentingan uang," tegas Patra M. Zen, Kuasa hukum Virgiawan Amin, satu dari lima petugas kebersihan JIS yang telah dijadikan terdakwa.