Menangi Sidang Gugatan, Nenek Fatimah Siap Hadapi Banding
Terkait banding yang akan dilayangkan pihak penggugat, Aris menanggapinya dengan santai
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi mengatakan bahwa Majelis Hakim telah mengeluarkan keputusan yang sanga tepat terhadap kasus sengketa lahan yang dihadapi kliennya.
"Yang diputuskan tadi adalah sebuah keadilan. Memang sudah terlihat dari saksi-saksi kami maupun saksi pihak penggugat, sama sekali tidak bisa dibuktikan ibu Fatimah melawan hukum," ujar Aris.
Terkait banding yang akan dilayangkan pihak penggugat, Aris menanggapinya dengan santai. "Ya itu hak mereka. Prosesnya seperti itu. Kami ikuti saja. Yang jelas dasar hukumnya sudah dibacakan semua tadi," kata Aris.
Aris mengatakan, dirinya juga sudah siap mendampingi Fatimah terkait kasus pidana dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki properti tanpa izin yang kini juga tengah membelit kliennya. "Untuk pidana, sekarang masih ranah polisi. Tapi kalau sampai disidangkan juga, saya siap mendampingi," katanya. (Andika Panduwinata)