Timbun 5 ton dan 8.000 Liter Solar di Drum dan Truk Tangki
Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan Sabtu (25/10/2014) dinihari.
Dari lokasi gudang penimbunan, petugas menyita sedikitnya 5 ton solar yang dimasukkan dalam puluhan drum serta 8.000 liter di sebuah truk tangki. Solar bersubsidi sebanyak itu diduga akan dijual ke Industri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, selain solar petugas juga menyita satu mesin pompa, serta surat jalan PT CDE yang ditujukan untuk PT PFC.
Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Mereka adalah FM, (47), pemilik lokasi RH (36) sopir dan DH (25) kernet. Martinus mengatakan, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari darimana pelaku membeli solar tersebut.
"Diduga pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian dikumpulkan untuk kemudian dijual lagi ke industri," ujar Martinus Sitompul.
Sementara, Kasat IV, Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Ade Arianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, aksi penimbunan yang dilakukan para pelaku sudah dilakukan sejak enam bulan lalu.
"Dalam sekali pengiriman, para tersangka bisa menjual 15 ton solar, dengan keuntungan sekitar Rp 37 juta" ujarnya.
Modus para tersangka kata Ade adalah dengan membeli solar secara eceran di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk membeli solar langsung dari truk tangki yang akan menyalurkan solarnya ke sejumlah SPBU.
"Jadi pelaku mengumpulkan dulu di lokasi tersebut, bila jumlahnya sudah memenuhi sesuai dengan yang order kemudian dijual ke pemesan. Sasaran penjualan solar ilegal itu ke beberapa pabrik di daerah Jonggol, Cileungsi dan Gunungputri," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 Undang undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. (Soewidia Henaldi)