Udar Sebut Lelang Bus Transjakarta Sesuai Aturan
Bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono mengungkapkan proses pengadaan lelang Bus TransJakarta sesuai kemauan Joko Widodo
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono mengungkapkan proses pengadaan lelang Bus TransJakarta sesuai kemauan Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Karena kemauan gubernur, kata Udar, proses lelang 14 paket bus TransJakarta 2013 sudah sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur. Udar selaku pengguna anggaran (PA) mengatakan sudah menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada Drajad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya, kata dia, dirinya hanya mengawasi penggunaan anggaran saja.
"Karena itu memang tugas saya sebagai PA. Program pengadaan bus TransJakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta," kata Udar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Udar, yang dalam sidang ini bersaksi untuk terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, mengatakan Joko Widodo sangat ketat mengawasi proses pengadaan bus Transjakarta itu. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja. Karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," ujar Udar.
Udar mengklaim proses pelelangan pun bebas dari intervensi, sebab dilaksanakan secara elektronik. Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.
"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," kata Udar.
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar tersebut, Kejaksaaan Agung menetapkan tujuh tersangka.
Penyidik sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah ditetapkan Rp54.389.065.200.