Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Henry Yoso: Penangguhan Penahanan Arsyad Hal Biasa

Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Henry Yoso: Penangguhan Penahanan Arsyad Hal Biasa
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Mursidah kerudung ungu dipeluk oleh anaknya Muhammad Arsyad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya. (baca juga: Ruhut: Fadli Zon Pencitraan dan Intervensi Kasus Penghina Jokowi)

Lalu bagaimana komentar dari  Henry Yoso, sebagai pelapor dalam kasus tersebut? Menurut Henry, penangguhan penahanan bagi Arsyad ialah hal biasa.

"Menurut saya itu hal biasa dalam prakteik hukum. Ditangguhkan penahanan itu hal biasa," kata Henry, Selasa (4/11/2014).

Henry mengatakan dengan adanya penangguhan pihaknya berharap tidak ada yang memunculkan opini bahwa penyidik kepolisian diintervensi.

"Jangan sampai ada hal yang disalahartikan, sehingga muncul opini, penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan tidak ada penyidik disetir oleh presiden," tutur Henry.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas