Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Yoso: Penangguhan Penahanan Arsyad Hal Biasa

Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Henry Yoso: Penangguhan Penahanan Arsyad Hal Biasa
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Mursidah kerudung ungu dipeluk oleh anaknya Muhammad Arsyad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya. (baca juga: Ruhut: Fadli Zon Pencitraan dan Intervensi Kasus Penghina Jokowi)

Lalu bagaimana komentar dari  Henry Yoso, sebagai pelapor dalam kasus tersebut? Menurut Henry, penangguhan penahanan bagi Arsyad ialah hal biasa.

"Menurut saya itu hal biasa dalam prakteik hukum. Ditangguhkan penahanan itu hal biasa," kata Henry, Selasa (4/11/2014).

Henry mengatakan dengan adanya penangguhan pihaknya berharap tidak ada yang memunculkan opini bahwa penyidik kepolisian diintervensi.

"Jangan sampai ada hal yang disalahartikan, sehingga muncul opini, penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan tidak ada penyidik disetir oleh presiden," tutur Henry.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas