Henry Yoso: Penangguhan Penahanan Arsyad Hal Biasa
Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya. (baca juga: Ruhut: Fadli Zon Pencitraan dan Intervensi Kasus Penghina Jokowi)
Lalu bagaimana komentar dari Henry Yoso, sebagai pelapor dalam kasus tersebut? Menurut Henry, penangguhan penahanan bagi Arsyad ialah hal biasa.
"Menurut saya itu hal biasa dalam prakteik hukum. Ditangguhkan penahanan itu hal biasa," kata Henry, Selasa (4/11/2014).
Henry mengatakan dengan adanya penangguhan pihaknya berharap tidak ada yang memunculkan opini bahwa penyidik kepolisian diintervensi.
"Jangan sampai ada hal yang disalahartikan, sehingga muncul opini, penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan tidak ada penyidik disetir oleh presiden," tutur Henry.