Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis, Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta berkoordinasi menjelang pelimpahan tahap kedua atas kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kamis, Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kompas.com
Jakarta International School 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta berkoordinasi menjelang pelimpahan tahap kedua atas kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) dengan tersangka dua guru JIS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan beberapa hari jelang pelimpahan tahap kedua, pihak Kejaksaan dan penyidik kepolisian pasti melakukan koordinasi. (baca juga: Tersangka S dan Z Lebih Dulu Sodomi Korban)

"Sudah ada koordinasi, karena memang biasanya sehari menjelang pelimpahan tahap kedua ada koordinasi. Kami siap menerima pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," ucap Waluyo pada Tribunnews.com, Selasa (4/11/2014).

Waluyo mengatakan nantinya mekanisme pelimpahan termasuk dimana kedua tersangka yakni Neil dan Ferdinat akan dipindahkan setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan sambil menunggu waktu sidang, akan ditentukan saat pelimpahan.

"Mekanisme pelimpahan bisa ditanyakan ke Polda, karena kami hanya menerima. Nanti pelimpahannya di Kejari Jaksel," tambah Waluyo.

Untuk diketahui, berkas kekerasan seksual dengan tersangka dua guru JIS akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), pada Selasa (28/10/2014) lalu.

"Kasus JIS sudah P21 pada 28 Oktober 2014 lalu. Dan minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap kedua," kata  Heru, Jumat (30/10/2014) di Polda Metro.

Heru melanjutkan pada Kamis (6/11/2014) depan rencananya akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Nantinya setelah dilakukan tahap kedua, maka dua tersangka yakni Neil dan Ferdinat sudah menjadi kewenangan dari Kejaksaan dan siap disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas