Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syifa Lemas Pacarnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sontak, terdakwa lainnya, Assyifa Ramadhani, terkulai lemas di bangku tamu persidangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Syifa Lemas Pacarnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Warta Kota/Adhy Kelana
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina, Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (4/11/2014).

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman pidana kepada saudara Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie (19) dengan pidana selama seumur hidup," ucap Toton Rasyid selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, Lantai III Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sontak, terdakwa lainnya, Assyifa Ramadhani, terkulai lemas di bangku tamu persidangan. Oleh ibunya yang mengenakan cadar hitam, Assyifa langsung dipeluk.

Assyifa menangis di samping ibunya. Assyifa pun menyandarkan kepala di pundak kanan ibunya. Sang ibu bersama kerabat Assyifa mencoba menenangkannya, namun tak berhasil.

Pembacaan tuntutan JPU untuk Hafitd membuat Assyifa shock. Saat Assyifa berjalan ke bangku terdakwa di depan hakim, kekasih Hafitd ini hampir jatuh ditengah persidangan.

Sempat terdengar teriakan yang keluar dari mulut Assyifa, saat JPU menuntutkan menuju kursi persidangan.

"Aaaahh.." suara tangisan singkat Assyifa.

Berita Rekomendasi

Assyifa pun langsung lemas dan hampir terjatuh di ruang sidang. JPU langsung menuntunnya agar tak terjatuh dan langsung mengarahkan Assyifa ke tempat duduk.

Wanita berjilbab itu tak berhenti menangis dan seakan tak siap mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari JPU. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas