Besok, Polisi Limpahkan Dua Guru JIS dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya Kamis (6/11/2014) akan melimpahkan tahap kedua kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Kamis (6/11/2014) akan melimpahkan tahap kedua kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya yang akan mengantarkan langsung pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kamis besok kami akan antarkan tahap dua, tersangka dan ada beberapa barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya tahanan menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan," kata Heru pada Tribunnews.com, Rabu (5/11/2014).
Heru menjelaskan nantinya untuk penahanan kejaksaan apakah akan dipindah atau dititipkan di Polda Metro, itu merupakan putusan dari Kejaksaan.
Kalaupun nanti dua tersangka yakni Neil dan Ferdinant dititipkan di Polda Metro. Maka pihaknya akan tetap menerima.
"Silakan saja kalau dititipkan di tahanan Polda. Tapi itu statusnya tahanan Kejaksaan," tambah Heru.
Sebelumnya, pihak Kejati DKI juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan tahap kedua tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan beberapa hari jelang pelimpahan tahap kedua, pihak Kejaksaan dan penyidik kepolisian pasti melakukan koordinasi.
"Sudah ada koordinasi, karena memang biasanya sehari jelang pelimpahan tahap kedua ada koordinasi. Kami siap menerima pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," ucap Waluyo pada Tribunnews.com, Selasa (4/11/2014).
Untuk diketahui, berkas kekerasan seksual dengan tersangka dua guru JIS akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), pada Selasa (28/10/2014) lalu. Dan pada Kamis (6/11/2014) besok rencananya akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Nantinya setelah dilakukan tahap kedua, maka dua tersangka yakni Neil dan Ferdinat sudah menjadi kewenangan dari Kejaksaan dan siap disidangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.