Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Guru JIS Tersangka Kekerasan Seksual Mendekam di Rutan Cipinang

Kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.15 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Guru JIS Tersangka Kekerasan Seksual Mendekam di Rutan Cipinang
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sejumlah murid dan karyawan Jakarta International School (JIS) saat menengok guru JIS yang menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Kamis (9/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua oknum guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Michael Tjiong dan Neil Bantleman, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Taman Kanak-Kanak JIS, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Berkas penyidikan dua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014) pagi.

“Berkas sudah dilimpahkan dan saat ini sudah menjadi wewenang kejaksaan,” kata Kasubdit Remaja, Anak-anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.15 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 2 guru JIS, yaitu Ferdinant Michael Tjong dan Neil Bentlemen dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014.

Mereka disangkakan melanggar pasal 80 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas