Kasus Pencabulan Dua Guru JIS Diserahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjemput kedua tersangka sekitar pukul 09.00.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan dua guru Jakarta International School (JIS), tersangka kekerasan seksual yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Kamis (6/11) pagi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjemput kedua tersangka sekitar pukul 09.00.
"Iya sudah tahap dua dari Polda ke Kejati DKI," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Kamis (6/11/2014).
Ia mengatakan, selain memindahkan kedua tersangka ke tahanan kejaksaan, juga melimpahkan barang bukti kekerasan seksual tersebut.
Pelimpahan tahap dua mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada (28/10) lalu.
Selain memiliki tahanan sendiri, kejaksaan biasanya juga menitip tahanan di Rutan. Dikatakan Heru, Jaksa sudah membuat tim khusus JIS yang ditugaskan untuk kasus ini. Menurutnya, ada keseriusan penegak hukum, dari Polisi, Jaksa dan Pengadilan. Terlebih kasus ini jadi perhatian dan sorotan nasional dan internasional. Seperti diketahui, dalam kasus pencabulan ini dua guru JIS yakni Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong dijadikan tersangka pencabulan terhadap tiga siswa TK JIS yakni, AK, AL, dan DA. (Ahmad Sabran)