Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Dibalik Kasus RN

Keterkaitan Raden Nuh dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap laporan Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, diklarifikasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Fakta Dibalik Kasus RN
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Junaidi, Kuasa Hukum Raden Nuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keterkaitan Raden Nuh (RN) dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap laporan Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, diklarifikasi melalui kuasa hukumnya, Junaidi. Menurut Kuasa Hukum RN, Junaidi kasus ini bukan terkait akun twitter @TMBack2000 (@TrioMacan2000)

Dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (7/11/2014), diketahui penyerahan uang yang dilakukan Abdul Satar kepada RN pada 13 dan 16 Oktober 2014, yaitu masing-masing Rp 50 juta dan Rp 275 juta dalam konteks biaya operasional media Asatunews.com.

Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono rutin menyetor dana untuk biaya operasional Asatunews.com sejak Juli 2013. Menurut Junaidi, kedua orang tersebut merupakan penyandang dana media Asatunews.com, sementara RN dan Harry Koeshardjono (HK) pengelola media online tersebut.

“Mereka berdua penyandang dana (Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono,-red), sementara RN dan HK pelaksana. Seluruh biaya operasional ditanggung oleh Abdul Satar dan Wahyu Sakti,” ujar Junaidi.

Junaidi mengatakan kliennya mempunyai bukti pemberian dana dari Abdul Satar dan Wahyu Sakti. “Menurut RN, tentu ada bukti dokumen pemberian uang,” katanya.

Berdasarkan informasi dan data-data yang dikumpulkan, Junaidi, mengaku kliennya tidak melakukan tindak pidana pemerasan. Ini berdasarkan bukti bahwa Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono merupakan penyandang dana dari media Asatunews.com.

“Kalau merasa diperas, seharusnya dilaporkan sejak 2013. Kalau dituduh ada pemerasan, maka tidak ada pemerasan. itu yang saya sampaikan tadi, berdasarkan keterangan dari Raden Nuh,” katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas