Nilai Kebutuhan Hidup di Jakarta di Kisaran Rp 2,5 Juta
Nominal KHL yang didapat dari survei atas harga sejumlah kebutuhan dalam sebuah daftar, merupakan dasar untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) untuk wilayah DKI Jakarta adalah di kisaran Rp 2,5 juta.
"Jumlah KHL diputuskan di angka Rp 2.538.174," kata salah seorang anggota Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha, Sarman Simanjorang, usai rapat membahas KHL itu, di Balaikota Jakarta, Kamis (6/11/2014) malam.
Nominal KHL yang didapat dari survei atas harga sejumlah kebutuhan dalam sebuah daftar, merupakan dasar untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP).
Angka yang disebutkan Sarman itu akan menjadi dasar penentuan UMP 2015 DKI. "Sidang penetapan UMP dilaksanakan minggu depan, hari Rabu tanggal 12 November 2014," imbuh Sarman.
Penentuan nilai KHL tersebut telah beberapa kali mengalami penundaan, karena tak kunjung ada titik temu antara buruh dan pengusaha. Akibatnya, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang sampai sekarang belum menetapkan UMP untuk 2015.