Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Lima Pengedar Narkoba
"Ini masih jaringan lokal. Dia mengedarkan ke hotel dan kost-kost-an," tegas Sitinjak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu di kolong rel kereta api, Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni SZ, 33 tahun, RW, 42 tahun, SC, 54 tahun, LF, 25 tahun dan RF, 35 tahun. Satu dari lima tersangka yakni SZ merupakan janda muda yang berprofesi sebagai pelayan restoran.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak mengatakan penangkapan berawal pada 31 Oktober 2014, ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa seorang janda mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara observasi hingga melakukan penyamaran untuk membeli sabu kepada tersangka SZ," terang AKBP Sitinjak di Puskominfo Bidang Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2014).
Setelah transaksi, SZ langsung dibekuk. Berdasarkan informasi janda berusia 33 tahun tersebut mendapatkan sabu dari tersangka RW, dan SC yang kemudian merambat ke dua tersangka lain.
"Ini masih jaringan lokal. Dia mengedarkan ke hotel dan kost-kost-an," tegasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat penangkapan petugas menyita barang bukti sabu yang terbagi dalam beberapa bungkus, yakni:
1. Satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram berbalut kertas tissue.
2. Satu bungkus sabu seberat 0,26 gram,
3. Dua bungkus sabu seberat 0,8 gram di dalam dompet warna hitam, dan satu plastik sabu seberat 1,34 gram.
4. Satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
5. Tujuh bungkus plastik seberat 1,94 gram sabu dalam kaleng bertuliskan max man.
6. Tiga bungkus plastik berisi shabu 0,89 dan 2.470 butir alprazolan merek xanax di dalam kotak kardus warna hitam.