Bawa Sabu dan Air Softgun, Rudi Ditangkap Polisi
Tjang Jan Kong alias Rudi (36) ditangkap anggota Polsek Palmerah karena membawa sabu dan Air Softgun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tjang Jan Kong alias Rudi (36) ditangkap anggota Polsek Palmerah karena membawa sabu dan Air Softgun.
Rudi ditangkap saat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Biak Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan Rudi ditangkap berdasarkan informasi dari warga.
"Selain menangkap tersangka, kami juga lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang diduga narkotik jenis sabu disimpan dalam bungkus plastik VCD, 1 pucuk softgun, dan 1 buah borgol," ujar Marbun, Selasa (11/11/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial D yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini baik Rudi serta barang bukti yaitu 1 paket sabu, 1 Pucuk Softgun, Magazen, amunisi gotri, 1 buah borgol, dan surat kepemilikan softgun dibawa ke Polsek Palmerah untuk penyelidikan lanjutan.