Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Polri : Jika 13 Kali Disodomi Korban Bisa Mati

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) mengungkap sebuah fakta baru

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dokter Polri : Jika 13 Kali Disodomi Korban Bisa Mati
Tribunnews/Jeprima
Lima tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) dihadirkan saat ekspos perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2014). Kelima tersangka tersebut berinisial AW, SY, ZA, AG, dan AF (perempuan) yang merupakan karyawan alih daya (outsourcing) petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) mengungkap sebuah fakta baru.

Dr Jefferson dari rumah sakit Polri yang dihadirkan sebagai ahli mengungkapkan, jika nanah yang ada dalam anus MAK bukan dari penyakit herpes melainkan akibat bakteri. Menurutnya penyakit tersebut tidak ada kaitannya dengan sodomi.

"Jika memang benar korban disodomi sampai 13 kali pasti sekarang sudah mati," kata Jefferson seperti disampaikan  penasihat hukum terdakwa Agun Iskandar, Patra M. Zen kepada wartawan di Jakarta, (12/11/2014).

Dikatakan Patra, dr Jefferson juga mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anus terdakwa, bukan anus korban sebagaimana diminta polisi.

"dr Jefferson juga bingung dengan permintaan polisi, kenapa anus terdakwa yang diperiksa, bukan anus korban. Ini adalah bukti kejanggalan berikutnya dari kasus ini," kata Patra.

Untuk diketahui, dr Jefferson merupakan satu dari dua ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di luar saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Menurut Patra, dua ahli tersebut dihadirkan setelah 13 saksi dalam 14 Persidangan yang telah dilakukan, tidak menemukan fakta adanya sodomi dilakukan pekerja kebersihan JIS terhadap AK, siswa TK di sekolah tersebut.

Berita Rekomendasi

Pernyataan dr Jefferson dalam sidang hari ini, tegas Patra, semakin memperkuat kesaksian dr Narrain Punjabi dari SOS Medika dalam sidang 29 September 2014. Dia mengungkapkan adanya herpes pada AK kemungkinan akibat salah diagnosa.

Namun, kata Patra, permintaan dr Narrain agar AK kembali diperiksa satu minggu setelah pemeriksaan pertama tanggal 22 Maret tidak diindahkan ibu korban. Berbekal diagnosa awal dari SOS Medika itulah ibu AK mengungkap anaknya telah disodomi dan enam pekerja kebersihan jadi pelakunya.

Akibat laporan ibu AK ini satu orang pekerja kebersihan  JIS tewas saat penyidikan di Polda Metro Jaya dan lima orang lainnya kini menjadi terdakwa.

Patra menambahkan, ahli lain yang dihadirkan yaitu Psikolog Setyanu Ambarwati. Dalam keterangannya Ambarwati menyatakan bahwa AK memang mengalami trauma.

Ambarwati juga menegaskan korban tidak akan kembali ke tempat yang membuat trauma. Namun kenyataannya, AK masih kembali ke sekolah jika memang trauma itu terjadi akibat adanya kekerasan seksual di sekolah.

"Artinya trauma itu terjadi bukan karena sodomi. Bisa jadi korban trauma karena akibat laporan ibu korban ke polisi harus mengikuti serangkaian pemeriksaan, seperti di rumah sakit, polisi dan juga jadi saksi," imbuhnya.

Menurut Patra, keterangan Ambarwati hari ini juga sejalan dengan penjelasan Seto Mulyadi dalam sidang 13 Oktober 2014. Seto yang menjadi psikolog AK setelah kasus ini mencuat ke publik menegaskan, jika sodomi terjadi maka korban tidak akan mungkin untuk kembali ke lokasi kejadian. Apalagi sesuai BAP tindakan kekerasan seksual itu dilakukan selama periode Desember 2013-Maret 2014 di lokasi yang sama.

Namun dalam sidang tanggal 3 November, dua guru AK yaitu Murphy Neal Vohn dan Lusiana Christina Siahaan menegaskan bahwa siswanya ini selama Desember 2013 - Maret 2014 masih ceria di sekolah dan masih menggunakan toilet yang diduga sebagai tempat kejadian tersebut.

"MAK melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa dan tetap ceria. Tidak ada unsur trauma atau hal-hal aneh pada diri MAK ketika berada disekolah," demikian keterangan Murphy usai sidang di PN Selatan seperti disampaikan kembali oleh Patra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas