Laporkan Ahok, Polda Metro Nilai FPI Belum Cukup Bukti
Mereka akan membawa lagi bukti-bukti. Kami masih menunggu bukti-bukti baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/11).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dinilai belum mempunyai cukup bukti saat mengajukan laporan terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Untuk itu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya meminta kepada tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi bukti-bukti terkait tindak pidana yang diduga dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"SPK mendalami laporan. Kesimpulannya, bukti itu belum cukup. Mereka akan membawa lagi bukti-bukti. Kami masih menunggu bukti-bukti baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/11/2014).
Pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mewakili FPI melaporkan Ahok ke SPK Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Sugito menyampaikan bahwa FPI menilai Ahok telah melakukan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Puncaknya, pada saat Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) melakukan aksi demonstrasi pada Senin (10/11). Menurut Ahok ini adalah gerakan aksi FPI, padahal GMJ terdiri dari berbagai organisasi massa.
Dikesempatan itu, Sugito membawa barang bukti. Bukti tersebut berupa kliping tulisan di media dan statement Ahok di televisi yang direkam dalam bentuk compact disc (CD).
"Mereka membawa bukti berupa berita di media online yang sudah di print out. Tetapi judul yang dibuat di media, bisa saja isi berbeda," kata Rikwanto.