Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KMP Tak Akui Paripurna Pengumuman Ahok Gubernur

Fraksi DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menggelar jumpa pers

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KMP Tak Akui Paripurna Pengumuman Ahok Gubernur
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diwawancarai seusai rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Rapat beragendakan pengumuman status Ahok berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menggelar jumpa pers terkait rapat paripurna pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur. Mereka menganggap paripurna tersebut sebagai pertemuan biasa.

"Tadi pagi telah terjadi pertemuan yang dilakukan sekelompok anggota dewan yang mengusulkan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) untuk diangkat menjadi gubernur," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Sementara, wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Triwicaksana menjelaskan kenapa paripurna tersebut disebut sebagai pertemuan. Ada dua hal yang telag dilanggar Ketua DPRD DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna tersebut.

"Itu yang menyebabkan kita pimpinan DPRD, wakil ketua, dan fraksi tidak hadir," ungkap pria yang akrab disapa Bang Sani tersebut.

Dua alasan tersebut diantaranya, pertama Ketua DPRD dianggap sudah melanggar tata tertib. Undangan yang dibuat untuk rapat paripurna dan rapat pimpinan dinilai tidak sesuai prosedur dalam tata tertib karena wakil ketua DPRD tidak memparaf surat undangan rapatnya.

"Pimpinan DPRD adalah kolektif koligial, sehingga surat-surat yang ditanda tangan ketua DPRD itu wajib atau harus diparaf wakil ketua DPRD. Itu praktek yang jalan di DPRD sejauh ini," ungkapnya.

Kedua, Ketua DPRD melakukan pelanggaran kesepakatan dan komitmen hasil Rapat Pimpinan gabungan sebelumnya. Hasil Rapim sebelumnya memutuskan pimpinan dan fraksi akan konsultasi ke Kemendagri dan MA terkait perbedaan pandangan penggunaan undang-undang dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

Kepada Medagri dijelaskan Bang Sani, DPRD meminta klarifikasi dan konfirmasi serta arahan untuk pengangkatan gubernur di DKI. Sementara kepada MA dalam rangka untuk meminta pendapat hukum perselisihan pendapat dari fraksi-fraksi di DPRD.

"Dua hal ini wakil ketua DPRD dan fraksi tidak hadiri dalam rapat tadi pagi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas