Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak WNA Salahi Aturan Imigrasi

Banyak warga negara asing (WNA) yang berkeliaran di Indonesia menyalahi aturan tentang keimigrasian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banyak WNA Salahi Aturan Imigrasi
Warta Kota/Wahyu Tri Laksono
Ruhiyat Tholib, Kasi Wasdakim Jakarta Barat, saat memberi keterangan kepada wartawan di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (15/11/2014) dini hari. Sebanyak 30 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat karena tak bisa menunjukkan surat-surat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak warga negara asing (WNA) yang berkeliaran di Indonesia menyalahi aturan tentang keimigrasian yang ada di negara ini.

Kebanyakan dari mereka tinggal tak sesuai dengan alamat di KITAS-nya serta banyak yang saat berjalan-jalan tak membawa paspor, visa, dan KITAS. [Baca juga: 30 WNA Digaruk Salah Gunakan Paspor]

Padahal sesuai dengan peraturan, setiap WNA yang berada di wilayah hukum Indonesia, harus membawa segala surat terkait dengan dirinya.

"Paspor, Visa, KITAS itu ibaratnya Kartu Tanda Penduduk buat mereka. Sebenarnya jika mereka membawa satu saja dari ketiganya sudah aman. Kadang mereka suka lalai, meninggalkan di kamar saat berpergian," ungkap Ruhiya Tholib, Kasie Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Jakarta Barat, Sabtu dini hari.

Padahal ketika mereka mengurus izin di kantor perwakilan Imigrasi Indonesia yang ada di negara mereka sudah ada pemberitahuan itu.

Apalagi ketika mereka tiba di Bandara dan saat melakukan pengecekan di Imigrasi, hal tersebut sudah diberitahukan.

"Hanya saja, mereka suka terlupa membawa. Mungkin menganggap enteng kali, makanya tak dibawa. Kita saja sebagai WNI kalau enggak bawa KTP ditangkap petugas Satpol PP, ya ini kira-kira sama lah," ujar Tholib.

Berita Rekomendasi

Tholib menjelaskan, kebanyakan pelanggar ini mengaku tak tahu jika mereka melanggar. Harusnya ada pemberitahuan juga dari pihak sponsor yang mendatangkan mereka, supaya terus membawa paspor serta kelengkapan lainnya.

"Sponsor harusnya ikut partisipasi memberitahukan kepada WNA tentang kebijakan itu. Tujuannya supaya WNA tak ditangkap petugas imigrasi," tutur Tholib.

Menurut Tholib, banyak kesalahan yang dibuat WNA ini, mulai dari izin tinggal yang tak sesuai dengan KITAS-nya Kemudian izin visanya, seharusnya visa kunjungan justru mereka malah bekerja di Indonesia.

"Izin visa kunjungan itu paling lama sebulan. Tetapi jika melebihi sebulan mereka bisa dideportasi, dan nyatanya banyak yang seperti itu," ujarnya.

Sementara itu Syeikha (21), perempuan asal Maroko yang bisa sedikit berbahasa Indonesia, mengatakan dirinya sudah lama tinggal di Indonesia yakni 3 tahun.

Dirinya berada di sini untuk bekerja. Ia kaget karena saat berjalan dipanggil petugas dan kemudian dibawa ke balai warga.

"Kaget soalnya semua surat saya ada di kamar, tapi enggak boleh diambil, malah disuruh kesini. Saya baru saja pulang dari mal Central Park bersama teman," ungkap wanita yang tak mau mengaku keberadaannya di Indonesia untuk bekerja atau studi.

Saat ditanyai pekerjaannya, wanita berbaju tanpa lengan garis-garis merah itu justru marah-marah kepada sejumlah wartawan.

Wanita tersebut, mengatakan No, No, itu privasi saya, sambil mengusir para wartawan. Hanya saja wanita tersebut akhirnya dilepaskan petugas karena surat-surat identitasnya diantarkan temannya. (Wahyu Tri Laksono)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas