Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Korban Penggusuran:Warga Mau Punya Rumah, Enggak Gembel Legi

Nanggala Yuda (39) duduk kebingungan di sebuah kasur bekas yang teronggok di antara reruntuhan puing bangunan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Curhat Korban Penggusuran:Warga Mau Punya Rumah, Enggak Gembel Legi
KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS
Warga Ria Rio memungut puing dan barang berharga pasca penertiban di kawasan tersebut. Sabtu (15/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nanggala Yuda (39) duduk kebingungan di sebuah kasur bekas yang teronggok di antara reruntuhan puing bangunan.

Warga yang tinggal di dekat Waduk Ria Rio, Kampung Pedongkelan RT 06 RW 15, Pulogadung, Jakarta Timur, itu meratapi harta bendanya yang hancur bersama tempat tinggalnya.

Yuda tak bisa berbuat apa-apa ketika alat berat meratakan sekitar 200 tempat tinggal, termasuk rumahnya, Sabtu (15/11/2014) pagi.

 Ia tidak sempat memindahkan barang berharga karena tiada lagi peluang bagi warga untuk menunda penggusuran itu.

"Pagi itu langsung pasukannya banyak kayak begini. Jangankan barang, anak saya saja masih tidur. Untung langsung bangun," kata Yuda di lokasi bekas rumahnya.

Sejumlah barang elektronik dan perabotan rumah miliknya hancur sebelum bisa diselamatkan. "Ada mesin cuci, AC, tablet, spring bed, komputer, semuanya habis," ujarnya.

Yuda menaksir mengalami kerugian hingga Rp 30 juta akibat penertiban oleh petugas gabungan itu. Ia menyesali penggusuran yang merusak barang berharganya itu.

Berita Rekomendasi

Yuda dan beberapa warga lain belum mau pindah dari rumahnya karena tidak yakin penggusuran dilakukan hari ini. Mereka menyerahkan masalah penggusuran itu pada sebuah tim yang dibentuk warga. Tim ini yang akan melakukan mediasi dengan pemerintah.

Salah satu aspirasi warga yang dibawa oleh tim ini adalah soal ganti rugi. Menurut Yuda, warga setempat meminta ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang mencapai Rp 1,9 juta per meter persegi.

"Warga mintanya boleh bongkar, tapi ganti ruginya, warga bisa beli tanah dan bangun lagi rumah. Jangan ada penggusuran paksa dulu. Warga maunya pindah dari sini punya rumah lagi, enggak gembel. Di sini kan bukan tanah liar," kata dia.

Ia mengklaim telah meninggali tanah tersebut secara turun-temurun sejak 1960-an. Ia juga mengklaim memiliki sertifikat atas lahan seluas 150 meter persegi yang ditempatinya. Yuda merasa seharusnya ia mendapat ganti rugi. Namun, sampai saat ini belum ada ganti rugi yang ia terima.

Dengan kejadian ini ia berharap pemerintah mau bertanggung jawab. Persoalan tanah warga juga harus segera diselesaikan. "Tanah harus tetap diselesaikan. Terus barang-barang kita yang rusak gimana?" ujarnya.

Pantauan Kompas.com, puluhan warga tampak mengais puing berharga yang tersisa dari reruntuhan bangunan. Ada yang menyelamatkan perabotan, ada pula yang memunguti pakaian mereka yang tertinggal.

Petugas gabungan dari TNI, polisi, dan satpol PP DKI dikerahkan dalam penertiban sejak tadi pagi. Empat alat berat digunakan untuk merobohkan pemukiman warga di sekitar Waduk Ria Rio, di RT 06 dan RT 07 di RW 15. Lahan di bekas bangunan warga itu akan dijadikan taman dan perluasan kawasan waduk.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas