Kasus Ismail, Besok LBH Jakarta Datangi Polres Jakarta Selatan
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, mengaku akan melakukan pemeriksaan. “Nanti, saya cek dahulu,” ujarnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Ismail (35 tahun), yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan.
Rencananya pada Senin (17/11/2014), perwakilan dari LBH Jakarta akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kepada aparat Kepolisian melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.
Sebelumnya, Ismail telah menandatangani BAP pada 3 November lalu. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, kata Marzuki yakni paman Ismail, mengatakan penandatanganan BAP ini disertai tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi untuk memaksa Ismail mengakui telah melakukan pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan pada 27 Juli 2014.
“Besok, LBH meminta kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk melakukan BAP ulang. Sebab, saat ini pada saat di BAP, korban dalam kondisi pemaksaan dan bukan keterangan sebenarnya,” ujar Novalia Matondang di Kantor LBH Jakarta, Minggu (16/11).
Menurut Novalia, apabila aparat Kepolisian tidak mau mengubah BAP, maka LBH Jakarta akan melaporkan oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada Ismail ke Kompolnas. Kemudian, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Upaya ke Kompolnas dan gugatan praperadilan ini menunggu pihak Kepolisian (BAP ulang,-red). Jika tidak ada tanggapan dari pihak Kepolisian, maka Selasa besok akan menghadap Ke Kompolnas untuk melaporkan polisi,” tutur Novalia.
“Kemudian, melakukan pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu. Atas dasar polisi telah melakukan tindakan penahanan, penyiksaan, penyitaan barang secara administrasi tidak sah,”.
Ismail (35 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan. Ismail dipaksa mengakui telah berbuat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. Aparat Kepolisian bahkan melakukan tindak kekerasan supaya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Kejadian ini berawal pada 27 Juli 2014, masyarakat yang ingin mengambil penarikan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan mengeluhkan ATM tersebut karena tidak dapat digunakan. Ismail, yang merupakan pegawai UG Mandiri yang bergerak di bidang pengisian ATM mencoba membantu.
Namun naas bagi Ismail, selang beberapa hari memperbaiki layar ATM, ternyata 1.991 lembar uang Rp 100.000 dinyatakan hilang dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Pada 3 November 2014, Ismail mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Sejak saat itu sampai sekarang, Ismail tak pulang ke rumah. Di luar dugaan tanpa ada kabar berita pada 5 November 2014, saat keluarga datang ke Polres Jakarta Selatan betapa terkejutnya keluarga karena didapati Ismail sudah berstatus tersangka, dia dalam kondisi babak belur di bagian muka dan penuh sundutan rokok di tangan.
Menurut keterangan yang disampaikan Ismail kepada ibunya, Maspiah, Ismail menceritakan pada saat dirinya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya disiksa, dipukul, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
“Dalam pemeriksaan dirinya dipaksa mengaku mencuri uang di atm. Dia dipaksa dengan kekerasan fisik, karena tidak tahan siksaan maka dia mengakui apa yang dituduhkan kepadanya serta menandatangani BAP-nya pasal 363 KUHP. Dia disuruh membuat pernyataan tertulis dengan tulisan seolah-olah pengakuan itu benar,” kata Marzuki, paman Ismail di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (16/11).
Sementara itu, saat dikonfirmasi adanya hal tersebut, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, mengaku akan melakukan pemeriksaan. “Nanti, saya cek dahulu,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan.