Angkot di Bekasi Batal Mogok
Tarif sementara itu disepakati dalam pertemuan yang dilakukan antara pengurus DPC Organda Kota Bekasi dan Dishub Kota Bekasi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Angkutan umum di Kota Bekasi batal mogok massal, Rabu (19/11/2014) pagi ini. Sebab, DPC Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menetapkan penyesuaian tarif sementara.
Tarif sementara itu disepakati dalam pertemuan yang dilakukan antara pengurus DPC Organda Kota Bekasi dan Dishub Kota Bekasi, Selasa (18/11) malam.
"Inti mogok massal kan untuk memperjuangkan penyesuaian tarif. Tapi sebelum itu terjadi, sudah ada kesepakatan penyesuaian tarif sementara," ungkap Ketua DPC Organda Kota Bekasi, Hotman Pane, Rabu (19/11/2014).
Hotman menyebutkan bahwa sesuai kesepakatan, besaran penyesuaian tarif sementara itu adalah minimum sebesar Rp 1.000 untuk rute terdekat dan maksimum sebesar Rp 2.000 untuk rute terjauh.
"Misalnya rute Pondokgede-Kota Bekasi untuk angkot 02, maksimum tarif rute terjauh adalah Rp 7.500 dari semula Rp 6.000, jadi naiknya Rp1.500. Kalau rute ke arah Cikarang, maksimum naik sampai Rp 2.000," kata Hotman memberikan gambaran.
Saat ini, lanjut Hotman, di Kota Bekasi tercatat sebanyak 37 trayek lokal dengan jumlah kendaraan sebanyak 3.200-an unit, dan 29 trayek AKAP-AKDP (antar kota antar provinsi-antar kota dalam provinsi) dengan jumlah armada 2.500-an unit.
"Besok rencananya masih akan dilakukan pembahasan lagi untuk penyesuaian tarif definitif. Sebelum ada SK Walikota, penyesuaian tarif sementara yang akan berlaku," pungkasnya.
Hotman menambahkan, jika penumpang angkutan umum mendapati penarikan tarif angkutan umum melebihi ketentuan tarif sementara itu, disarankan agar melaporkan kepada petugas Dishub terdekat atau pengurus Organda.
"Kalau ada yang mengutip tarif melebihi ketentuan tarif sementara itu, ya akan kita tindak. Kalau perlu stop dulu operasinya," tandasnya. (Ichwan Chasani)