Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub Depok: Tarif Sementara AKDP Wewenang Dishub Jabar

Penerapan tarif sementara ini dimulai Rabu (19/11/2014) dan diklaim sudah seizin Dishub Kota Depok,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dishub Depok: Tarif Sementara AKDP Wewenang Dishub Jabar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pascakenaikan harga BBM, DPC Organda Kota Depok langsung menerapkan tarif sementara untuk angkotan kota dalam provinsi (AKDP) di mana kenaikannya mencapai 30 persen dari tarif sebelumnya.

Penerapan tarif sementara ini dimulai Rabu (19/11/2014) dan diklaim sudah seizin Dishub Kota Depok, walau tarif resmi paska kenaikan harga BBM untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan dalam kota di Depok belum ada.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana, menyatakan untuk tarif AKDP, baik tarif sementara maupun resmi serta penerapannya merupakan tanggung jawab dan wewenang Dishub Provinsi Jawa Barat.

"Sebab AKDP adalah angkutan antar kota di dalam provinsi, maka menjadi urusan Dishub Provinsi Jabar," kata Gandara kepada Warta Kota, Rabu (19/11/2014).

Menurut Gandara, pihaknya belum mendapat info resmi dari Dishub Jabar mengenai berapa besaran tarif sementara dan kapan tarif resmi untuk AKDP ini ditetapkan. "Perkiraan kenaikannya antara 20 persen sampai 30 persen," katanya.(bum)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas