KMP DPRD DKI Kirim Surat ke Jokowi Minta Ahok Ditunda Jadi Gubernur
KMP DPRD DKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri meminta Jokowi menunda melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) DPRD DKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat itu meminta Jokowi menunda melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Penundaan Ahok jadi gubernur, suratnya sudah disampaikan. Kita terus berupaya berkonsultasi ke MA untuk bertanya terkait perselisihan, kita sudah lakukan," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Politisi PKS itu mengatakan pihaknya melakukan konsultasi dengan Komisi II terkait kekisruhan tersebut. Kemudian mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan ke PTUN.
Hal itu terkait rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta mengenai penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pria yang akrab dipanggil Sani itu menilai adanya pelanggaran prosedur tata tertib. Dimana Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menandatangani sendiri undangan tersebut. Padahal dalam aturan bersifat kolektif kolegial.
"Ada pelanggaran keesapakatan, karena sebelumnya diagendakan, Paripurna pengusulan Ahok sebagai gubernur setelah dapat rekomendasi dari MA," ujarnya.
Apalagi, surat kepada MA ditahan oleh Ketua DPRD sampai rapat paripurna digelar. Tidak mengindahkan protes. Rapat paripurna tidak sah, karena sudah ada pelanggaran. Rapat paripurna dijalankan terus, ada 70 anggota tidak hadir," kata Sani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.