Kadishub Depok: Tarif Angkot di Depok Naik 25 Persen
"Untuk angkutan kota atau angkutan umum di dalam kota Depok, secara resmi sebesar 25 persen. Kenaikan tarif berlaku mulai Senin pekan depan,"
Editor: Y Gustaman
Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana, mengaku kenaikan tarif baru sebesar 25 persen untuk angkutan dalam kota di Kota Depok, pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
"Untuk angkutan kota atau angkutan umum di dalam kota Depok, secara resmi kenaikan tarifnya sebesar 25 persen. Kenaikan tarif berlaku mulai Senin pekan depan," katanya di Depok, Jumat (21/11/2014) malam.
Kenaikan tarif sebesar 25 persen ini diperkirakan mulai dari Rp 1000 sampai Rp 1500. Saat pemberlakuan tarif baru ini, ia meminta 20 trayek angkutan dalam kota di Depok sudah menempelkan besaran tarif baru di angkot mereka.
"Karena resmi berlaku Senin depan, saat itu mereka sudah harus menempelkan tarif baru resmi di angkot mereka," ujar Gandara.
Menurutnya, kenaikan tarif angkot dalam kota Depok sebesar 25 persen ini tidak melebihi ketentuan atau aturan. Sebab, sesuai surat edaran Kemenhub untuk angkot dalam kota, penyesuaian tarif dilakukan oleh Dishub Kabupaten atau Kota.
Sementara untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi melintas di Depok, kenaikan tarifnya menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jawa Barat. "Jadi ada kewenangan masing-masing," ujarnya.