Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBHI Jakarta Kecam Polres Bogor Karena Dianggap Lambat Usut Kecelakaan Maut

Hendrik Sirait mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatan tiga anggota PBHI Jakarta hingga tewas.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PBHI Jakarta  Kecam Polres  Bogor Karena Dianggap Lambat Usut Kecelakaan Maut
Warta Kota
Kecelakaan maut di jembatan Gadog, Jalan Raya Puncak, Kampung Pasir Angin RT 1/1 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/11/2014). Honda Jazz putih nopol BM 947 TR yang ditumpangi korban ditabrak truk bermuatan besi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Majelis Anggota PBHI Jakarta Hendrik Sirait mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatan tiga anggota PBHI Jakarta hingga tewas.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (15/11/2014) lalu, kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa itu terjadi di  di kawasan jembatan Gadog, Ciawi, Bogor,  Jawa Barat. Hendrik menegaskan,  hingga kini penyebab terjadinya kecelakaan masih belum jelas.

Kepolisian Resort  ( Polres) Bogor sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengusutan kecelakaan tersebut. Padahal berdasarkan penelusuran yg dilakukan PBHI Jakarta , di temukan sejumlah fakta yg diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan," Hendrik mempertanyakan, Jumat (21/11/2014).

Dijelaskan, PBHI Jakarta telah mengetahui pemilik kendaraan truk bernopol B 9301 VQA adalah  PT. Bristol Jaya Steel, sebuah perusahaan konstruksi baja yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari Nomor 18 A, Tanggerang, Banten.

Berdasarkan penelusuran  yang dilakukan, lanjutnya, patut diduga truk tersebut melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan beban muatan barang yang melebihi beban kapasitas angkut.

Kapasitas beban mutan barang di truk tersebut, kata Hendrik lagi,   seharusnya tidak melebihi 9 ton tapi faktanya berat beban angkutan besi dalam kendaraan truk tersebut mencapai 12 ton.

Selain itu PBHI juga menemukan perawatan truk tidak beres karena tidak dilakukan uji berkala secara benar.

Berita Rekomendasi

"Dari dua temuan tersebut jelas perusahaan truk  telah melakukan  pelanggaran UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ironisnya, sampai saat ini pemilik truk secara kemanusiaan juga tidak pernah muncul dan meminta  maaf kepada korban selamat dan keluarga korban meninggal," kecam Hendrik.

"PBHI Jakarta  mengecam keras Polres  Bogor yang terkesan lamban dan cenderung mendiamkan kasus ini. Hingga kini polisi belum meminta keterangan  korban selamat, yaitu Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga  dan Kadiv. Advokasi  Simon Tambunan yg saat ini masih dirawat di RS Medistra, Jaksel," tegas Hendrik lagi.

Yang lebih menyakitkan lagi, berdasarkan penelusuran, Polres Bogor telah  menyerahkan muatan di dalam truk kepada perusahaan truk berupa kerangka besi dan baja.

Padahal kerangka besi dan baja itu adalah barang bukti yang sebagian diduga kuat  menusuk para korban meninggal dunia.

PBHI mendesak Kapolri cq Kapolda Jawa Barat memerintahkan Kapolres Bogor mempercepat pengusutan kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (15/11), di Jembatan Gadogl Ciawi Jawa Barat yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 2 lainnya terluka," kata Hendrik.
                 
PBHI Jakarta medesak Kapolri, Cq Kapolda Jawa Barat menindak tegas aparat Polres Bogor atas tindakan mereka yang dengan sengaja telah menyerahkan barang2 bukti (besi dan kerangka baja) kepada pemilik truk maut, yaitu PT Bristol  Jaya Steel.                       
                     
"Mendesak Polres Bogor menangkap dan mengadili  Pimpinan  Manajemen Perusahaan PT Bristol Jaya Steel sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka  atas kecelakaan maut di Jembatan Gadog  Ciawi, pekan lalu," paparnya.

Ditegaskan kembali, sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, atas kelalaiannya  Pemilik Truk tersebut harus ditangkap dan diadili.

Selain pidana menurut UU tersebut,  pemilik truk wajib memberikan ganti rugi, mengganti kerugian, perawatan serta  penguburan.

Pemilik truk dapat dipidana penjara 12 tahun penjara . Masih dlm UU itu juga disebutkan Pembayaran ganti rugi tdk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.

"Apabila tuntutan ini di abaikan, PBHI Jakarta, korban dan keluarga korban  akan segera mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," pungkas Hendrik.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas