Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat agar Dana PSKS Cair Jika Pemegang KPS Meninggal

ada beberapa syarat yang harus dibawa ahli waris pemegang KPS saat akan mendapatkan dana tersebut ke Kantor Pos yang sudah dijadwalkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syarat agar Dana PSKS Cair Jika Pemegang KPS Meninggal
Warta Kota/Muhamad Yusuf
ilustrasi, Puluhan warga memenuhi Kantor Pos Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Kantor PT Pos Indonesia Oman Mulyana menuturkan jika pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) meninggal dunia, ahli waris pemegang KPS di rumah tangga sasaran (RTS) tetap dapat mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).

Namun, kata Oman, ada beberapa syarat yang harus dibawa ahli waris pemegang KPS saat akan mendapatkan dana tersebut ke Kantor Pos yang sudah dijadwalkan.

"Ada beberapa syarat administrasi yang harus dibawa saat akan mencairkan dana PSKS itu. Intinya ahli waris keluarga RTS tetap bisa mendapatkan dananya," kata Oman kepada Warta Kota, Jumat (20/11/2014).

Beberapa syarat itu kata Oman, adalah membawa KPS, menyerahkan surat fotokopi kematian pemegang KPS, menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta menyerahkan fotokopi KTP pemegang KPS yang sudah meninggal.

"Semua syarat itu harus dibawa lengkap di Kantor Pos yang sudah dijadwalkan untuk penyalurkan dana PSKS ini," ujar Oman.

Ia menyatakan 7 kantor pos di Depok siap menyalurkan dana PSKS ke 41.021 keluarga miskin atau rumah tangga sasaran (RTS) di Depok mulai Senin (24/11/2014) mendatang.

Dana PSKS ini, katanya, berbeda dengan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau bantuan langsung tunai (BLT) 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

Perbedaannya, kata Oman, bukan dalam besaran dana tetapi bentuk dana program PSKS yang akan disalurkan dimana kali ini dana tersimpan di rekening giro pos masing-masing RTS.

"Sementara program jaring pengaman sebelumnya seperti BLT dan BLSM tidak, karena harus cair saat itu juga" kata Oman.

Menurutnya dana PSKS yang disalurkan ke rekening giropos RTS pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebesar Rp 400.000 untuk dua bulan November dan Desember.

"Karena bersifat simpanan atau tabungan, mereka dibebaskan untuk mengambil atau menarik uang di rekening mereka sesuai dengan kebutuhannya. Ini yang membedakan dengan bantuan dana sebelumnya," papar Oman.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas