Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Sri Wahyuni: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Anak Sri Wahyuni berharap pembunuh ibunya dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anak Sri Wahyuni: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
JAH, bertopeng, saat hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara-Soearno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (22/11/2014). JAH menjadi tersangka pembunuhan Sri Wahyuni, di mana jasadnya ditinggal di dalam mobil di parkiran bandara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak Sri Wahyuni berharap pembunuh ibunya dihukum seberat-beratnya.

“Kami menyerahkan kasus ini kepada polisi. Kalau pelaku sudah tertangkap, kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tutur Yopie Siregar (21), anak pertama Sri Wahyuni dengan Yan Siregar ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu.

 Polisi telah menetapkan, JAH, teman dekat Sri, sebagai tersangka pembunuhan. Dari rekaman CCTV di bandara internasional Soekarno-Hatta, JAH, merupakan orang yang terlihat terakhir bersama korban.

JAH telah mengakui kepada polisi menghabisi korban dengan cara mencekik leher. Dia mengaku menghabisi Sri Wahyuni karena emosi setelah dituduh memiliki wanita lain.

 Atas perbuatannya tersebut, JAH terancam di pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. Dia dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas