JAH Buang Barang-barang Sri Wahyuni Setelah Menghabisinya
Lanjut Pattopoi, pihaknya belum bisa menjerat JAH dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolresta Bandara, Komisaris Besar CH Pattopoi, Senin (24/11/2014) mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut kasus pembunuhan Sri Wahyuni dari keterangan Jean Alter Huliselan alias JAH (31).
Menurut Pattopoi, pihaknya masih menelusuri keberadaan barang-barang Sri yang hilang. Beberapa di antaranya, kata Pattopoi, sudah diakui diambil oleh JAH.
"Tas milik Sri dibuang di Nabire. Dompet dan uang dari dompet Sri juga diambil dan dibakar. Sementara, ponsel milik Sri disembunyikan di suatu tempat di Nabire. Saat ditangkap, ponsel itu belum ditemukan," kata Pattopoi.
Lanjut Pattopoi, pihaknya belum bisa menjerat JAH dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Belum ada bukti ada barang yang diambil lalu dijual untuk kepentingan dirinya sendiri. Kalau nanti ada, baru bisa dikenakan pasal 365 KUHP," katanya lagi. (Banu Adikara)