Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JAH Buang Barang-barang Sri Wahyuni Setelah Menghabisinya

Lanjut Pattopoi, pihaknya belum bisa menjerat JAH dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JAH Buang Barang-barang Sri Wahyuni Setelah Menghabisinya
Warta Kota/Nur Ichsan
Tersangka pembunuhan Sri Wahyuningsih, Jean Alter Huliselan (wajah ditutup masker) diperiksa di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setibanya dari Nabire, Papua, Sabtu (22/11/2014). Jean ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Nabire, Papua, Kamis malam (20/11/2014). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolresta Bandara, Komisaris Besar CH Pattopoi, Senin (24/11/2014) mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut kasus pembunuhan Sri Wahyuni dari keterangan Jean Alter Huliselan alias JAH (31).

Menurut Pattopoi, pihaknya masih menelusuri keberadaan barang-barang Sri yang hilang. Beberapa di antaranya, kata Pattopoi, sudah diakui diambil oleh JAH.

"Tas milik Sri dibuang di Nabire. Dompet dan uang dari dompet Sri juga diambil dan dibakar. Sementara, ponsel milik Sri disembunyikan di suatu tempat di Nabire. Saat ditangkap, ponsel itu belum ditemukan," kata Pattopoi.

Lanjut Pattopoi, pihaknya belum bisa menjerat JAH dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Belum ada bukti ada barang yang diambil lalu dijual untuk kepentingan dirinya sendiri. Kalau nanti ada, baru bisa dikenakan pasal 365 KUHP," katanya lagi. (Banu Adikara)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas