Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Panggil Pengembang Proyek Revitalisasi Terminal Depok

"Untuk izin relokasi dan pemanfataan aset ternyata belum dilaporkan. Apalagi, selama ini Pemkot dan PT Andika Investa tak pernah melibatkan DPRD,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in DPRD Panggil Pengembang Proyek Revitalisasi Terminal Depok
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Penumpang kereta api berjalan menuju terminal Kota Depok yang sedang dalam proses revitalisasi, Senin (24/11/2014). Belum terintegrasinya terminal Kota Depok dan Stasiun Depok Baru, mengakibatkan penumpang harus berjalan jauh di bawah terik atau hujan. Kompas/Lucky Pransiska 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok memanggil PT Andika Investa selaku pengembang proyek revitalisasi Terminal Depok dan Sekertaris Daerah Kota Depok, Rabu (27/11/2014).

Surat pemanggilan keduanya yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu menyoal izin pembangunan terminal dan laporan pemanfaatan aset milik negara yang dipinjamkan Pemerintah Kota Depok ke pihak ketiga.

"Untuk izin relokasi dan pemanfataan aset ternyata belum dilaporkan. Apalagi, selama ini Pemkot dan PT Andika Investa tak pernah melibatkan DPRD," ujar Sekertaris Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya, Selasa (25/11/2014).

Qurtifa menambahkan, pemanggilan dilakukan menyusul adanya ketidaksinkronan kontrak kerja yang dilakukan Sekda Depok dengan PT Andika Investa sebagaimana laporan yang diterima Bamus DPRD Depok.

"Dalam kontrak itu tak ada sama sekali perjanjian pemanfaatan dan peminjaman aset tersebut ke perusahaan pemenang tender. Ini melanggar aturan pemerintah dan perlu diperiksa. Jangan sampai ini salah jalan," katanya lagi.

Kerjasama kontrak antara Sekda Depok dengan PT Andika Investa bisa jadi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terkait tata cara kontrak sewa menyewa.

BERITA REKOMENDASI

"Kami mendapat tugas mengklarifikasi semuanya. Pemkot Depok juga belum melaporkan penghancuran aset daerah saat membongkar lapak terminal. Seharusnya mendapat persetujuan wali kota, bukan sekda," imbuhnya.

Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka mereka meminta Pemkot Depok tak menggunakan PT Andika Investa sebagai pihak ketiga untuk membangun, menata dan mengelola Terminal Depok.

Ia mengatakan, jika terbukti menyalahi aturan, maka Sekda Depok dan PT Andika akan diberikan peringatan dan sanksi tegas. "Ini sesuai aturan pemerintah pusat terhadap pemanfataan aset negara," terangnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas