Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Nota Pembelaan Assyifa Berlebihan

Karena dalam nota pembelaan itu kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Assyifa karena dinilai tidak bersalah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in JPU: Nota Pembelaan Assyifa Berlebihan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aji Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, menilai nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Assyifa Ramadhani berlebihan.

Dia menganggap berlebihan karena dalam nota pembelaan itu kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Assyifa karena dinilai tidak bersalah.

"Kuasa hukum terdakwa meminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Ini permohonan berlebihan dan tidak mencerminkan keadilan," tutur Aji saat membacakan tanggapan atau replik atas pledoi di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Aji keinginan kuasa hukum Assyifa tidak lagi proporsional. Ini karena nota pembelaan itu menghilangkan kesalahan terdakwa. Padahal, dia melanjutkan, Assyifa telah menyadari kekeliruan yang dilakukan.

Selain itu, kata Aji, kuasa hukum hanya meminta Assyifa dibebaskan dari dakwaan primer, sementara surat dakwaan dibuat secara subsidair.

"Pledoi tidak adil tanpa sedikitpun menyadari kesalahan yang diperbuat terdakwa Assyifa Ramadhani. Sehingga terkesan terdakwa tidak ada andil terhadap meninggalnya korban Ade Sara," katanya.

Aji menegaskan, dalil kuasa hukum Assyifa yang menyebut tidak ada saksi yang melihat maupun mendengar langsung terjadinya pembunuhan itu dapat dipatahkan.

BERITA TERKAIT

Ahmad Imam Al Hafitd yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini merupakan saksi mahkota yang mengetahui sendiri peristiwa tersebut.

"Ahmad Imam Al Hafitd harus dianggap saksi sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 26 KUHAP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas