Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Depok Dipatikan Hadiri Panggilan DPRD Depok

Kabag Humas Pemkot Depok Nasruddin MS memastikan Sekda Depok Etty Suryahati akan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Depok, Rabu (26/11/2014).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekda Depok Dipatikan Hadiri Panggilan DPRD Depok
Warta Kota/Budi Malau
Sebanyak 150 Kios dan 180 Lapak di Terminal Depok dibongkar petugas, Rabu (8/10/2014). Penertiban bangunan ini dilakukan karena Terminal Depok akan direvitalisasi. Dimana nantinya Terminal Depok akan menjadi terminal terpadu dimana bersanding dengan pusat grosir, hotel dan apartemen, serta menyatu dengan Stasiun KA Depok Baru dibelakangnya. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Bagian Humas Pemkot Depok Nasruddin MS memastikan Sekda Depok Etty Suryahati akan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Depok, Rabu (26/11/2014).

"(Isinya, red) hanya keterangannya mengenai revitalisasi Terminal Depok. Kami yakin Sekda akan datang memenuhi panggilan DPRD. Kalau PT Andika Investa kami tidak tahu," katanya, Selasa (25/11/2014).

DPRD Kota Depok memanggil PT Andika Investa selaku pengembang proyek revitalisasi Terminal Depok dan Sekda Kota Depok menyoal izin pembangunan terminal dan laporan pemanfaatan aset milik negara.

"Untuk izin relokasi dan pemanfataan aset ternyata belum dilaporkan. Apalagi, selama ini Pemkot dan PT Andika Investa tak pernah melibatkan DPRD," ujar Sekertaris Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya.

Qurtifa menambahkan, pemanggilan dilakukan menyusul adanya ketidaksinkronan kontrak kerja yang dilakukan Sekda Depok dengan PT Andika Investa sebagaimana laporan yang diterima Bamus DPRD Depok.

"Dalam kontrak itu tak ada sama sekali perjanjian pemanfaatan dan peminjaman aset tersebut ke perusahaan pemenang tender. Ini melanggar aturan pemerintah dan perlu diperiksa. Jangan sampai ini salah jalan," katanya lagi.

BERITA TERKAIT

Kerjasama kontrak antara Sekda Depok dengan PT Andika Investa bisa jadi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terkait tata cara kontrak sewa menyewa.

"Kami mendapat tugas mengklarifikasi semuanya. Pemkot Depok juga belum melaporkan penghancuran aset daerah saat membongkar lapak terminal. Seharusnya mendapat persetujuan wali kota, bukan sekda," imbuhnya.

Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka mereka meminta Pemkot Depok tak menggunakan PT Andika Investa sebagai pihak ketiga untuk membangun, menata dan mengelola Terminal Depok.

Ia mengatakan, jika terbukti menyalahi aturan, maka Sekda Depok dan PT Andika akan diberikan peringatan dan sanksi tegas. "Ini sesuai aturan pemerintah pusat terhadap pemanfataan aset negara," terangnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas