Terjebak Demo Buruh, Pemilik Panti Asuhan Samuel Batal Divonis
"Fixed batal, sidangnya ditunda sampai 2 Desember," ujar salah satu dari tim kuasa hukum Samuel.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Samuel Watulingas, pemilik Panti Asuhan Samuel (50) kembali batal menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/11/2014).
Samuel beserta tahanan lainnya diketahui terhambat di depan gerbang pintu tol Bitung akibat demo buruh yang telah berlangsung sejak tadi pagi.
"Fixed batal, sidangnya ditunda sampai 2 Desember," ujar salah satu dari tim kuasa hukum Samuel, Cornellius Kopong, kepada Kompas.com.
Sidang pembacaan putusan untuk Samuel seharusnya dilaksanakan pada Selasa (18/11/2014) lalu. Samuel sendiri telah berada di pengadilan. Namun, ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang dikarenakan berkas belum lengkap.
Selain kasus Panti Asuhan Samuel, sidang pidana lainnya juga tidak bisa dilaksanakan karena tahanan berada satu mobil dengan Samuel, yang tidak bisa menembus barisan buruh.
Demo ini dilakukan oleh sekitar 30 aliansi buruh dan serikat pekerja Tangerang Raya untuk menuntut revisi dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang sebelumnya telah ditetapkan.
Untuk diketahui, kasus Samuel ini bermula saat tujuh anak asuhnya kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan, yaitu Samuel dan istrinya, Yuni Winata (47).
Menurut pengakuan H, salah seorang anak di Panti Asuhan Samuel yang berhasil lolos, ia diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit. Saat itu, Samuel sendiri membantah semua pernyataan yang dilontarkan dari anak asuhnya tentang penyiksaan tersebut.
Tetapi, lambat laun polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dugaan Samuel melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Salah satunya tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Samuel didakwa pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sosialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.
Bunyi pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Pasal 81sama dengan pasal 80. Kemudian pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.