Vonis Terdakwa Pembunuhan Ade Sara Digelar 9 Desember
"Jadi vonis dibacakan dua minggu dari sekarang atau 9 Desember 2014. Pada pekan depan, agenda sidang duplik untuk Assyifa," tutur hakim ketua Absoro.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan putusan kepada Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuhan Ade Sara, Selasa 9 Desember 2014.
Pada sidang lanjutan Selasa (25/11/2014), Assyifa didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan yang telah disampaikan terdakwa.
Pekan depan, majelis hakim mempersilakan Assyifa memberikan tanggapan atas jawaban jaksa. Sementara, pada hari ini, Hafitd menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.
"Jadi vonis dibacakan dua minggu dari sekarang atau 9 Desember 2014. Pada pekan depan, agenda sidang duplik untuk Assyifa," tutur hakim ketua Absoro.
Ade dibunuh dengan cara dianiaya, disetrum dan dicekik oleh kedua terdakwa. Mayat Ade dibuang di Kilometer 49 Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan Rabu (5/3/2014).