Eksekusi Aset Chevron, Jaksa Sita Uang Rp100 Miliar dan 18 Mobil
Putusan MA tersebut selain menghukum terdakwa Ricksy dan Herland Bin Ompo kurungan penjara 6 tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bergerak ke Riau untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus korupsi proyek Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Hal itu diutarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), R. Widyo Pramono di Kejagung RI, Kamis (27/11/2014).
Putusan MA tersebut selain menghukum terdakwa Ricksy dan Herland Bin Ompo kurungan penjara 6 tahun. Juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pengganti kerugian negara Rp100 miliar.
"Saya perintahakan kejati dan kejari selatan untuk ke Riau. Untuk eksekusi, termasuk itu (uang Rp100 miliar) dan ada juga barang buktinya 18 mobil," terang Widyo.
Lebih lanjut saat disinggung terkait dugaan keterlibatan unsur pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas dalam proyek dugaan korupsi proyek Bioremediasi senilai 270 juta dolar AS, Widyo meminta awak media bersabar.
"Tunggulah proses berikutnya, yang dikerjain ga cuma itu, tunggu saatnya yang terbaik," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, selain Ricksy ada Herland bin Ompo sudah dipidana bersama Bachtiar Abd, Fatah. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.
Perkara Bachtiar telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2014.
Bachtiar ditersangkakan Kejagung pada 2012 bersama dua kontraktor bioremediasi yakni, Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia, dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo kemudian, empat pihak dari unsur PT Chevron yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexia Tirtawidjaja
Pada awal Februari lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman terdakwa Ricksy.
MA membatalkan putusan PT dan menyatakan kembali kepada putusan Pengadilan Tipikor dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meringankan hukuman terdakwa menjadi tiga tahun.
Di Pengadilan Tipikor, Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, salah satu perusahaan kontraktor bioremediasi, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun dalam kasus yang dinilai merugikan negara Rp100 miliar.
Chevron sendiri mengaku proyek ini masih sepenuhnya dibiayai Chevron dan tak menggunakan sepeserpun uang negara.
Selain Ricksy, MA juga telah memutus sidang kasasi atas terdakwa Herland bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, pada April 2014.
Herland dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, dan diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar 6,9 juta dollar AS.