Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Batal Periksa Udar Pristono di Rutan Cipinang

Penyidik Kejaksaan Agung batal melakukan pemeriksaan terhadap Udar Pristono di rutan Cipinang, Jakarta Timur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung Batal Periksa Udar Pristono di Rutan Cipinang
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung batal melakukan pemeriksaan terhadap Udar Pristono di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2014). Seharusnya hari ini Udar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2012.

Tony T Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan pada Udar batal dilakukan karena tidak didampingi pengacara.

"Pemeriksaan tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan (Udar) meminta penundaan pemeriksaan. Karena pengacaranya tidak dapat hadir mendampingi dia (Udar)," kata Tony.

Pengacara Udar tidak bisa mendampingi Udar karena tengah menghadiri persidangan di luar kota. Dan secara resmi pihak pengacara telah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan UP. "Sesuai permintaan, nanti pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Senin (1/12/2014)," tambah Tony.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta, termasuk Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi berinisial P.

Tersangka lainnya adalah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas