Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Warga Miskin Depok Kehilangan KPS Untuk Pencairan Dana PSKS

"Jauh-jauh hari kami sudah mensosialisaikan bahwa warga miskin pemegang KPS yang KPSnya hilang bisa tetap mendapatkan dana PSKS, dengan syarat."

Editor: Y Gustaman
zoom-in 20 Warga Miskin Depok Kehilangan KPS Untuk Pencairan Dana PSKS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ratusan warga antre untuk mendapatkan uang tunai dari Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) hingga ke jalan di Kantor Pos, Jalan Aki Padma, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014). Pembagian uang kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi itu membludak hingga memaksa warga kurang mampu harus antre berjam-jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Kantor PT Pos Indonesia Oman Mulyana mengatakan, sedikitnya 20 warga miskin kehilangan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sampai lima hari penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp 400 ribu.

"Jauh-jauh hari kami sudah mensosialisaikan bahwa warga miskin pemegang KPS yang KPSnya hilang bisa tetap mendapatkan dana PSKS, dengan sejumlah syarat," kata Oman kepada Warta Kota di Depok, Jumat (28/11/2014).

Oman menambahkan, walau kehilangan KPS sebanyak 20 keluarga miskin di Depok itu akhirnya tetap mendapatkan dana PSKS dari pihaknya. Perlu diketahui KPS merupakan syarat utama dan mutlak agar dana PSKS cair.

"Mereka sudah lapor soal kehilangan KPS ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok. Dinas sudah menerbitkan surat keterangan hilang, dan menerbitkan nomornya. Ini menandakan yang bersangkutan benar-benar warga miskin rumah tangga sasaran (RTS), sehingga dananya langsung kami bayarkan," papar Oman.

Keluarga miskin yang KPS nya hilang, tetap bisa mendapatkan dana PSKS. Syaratnya, pemegang KPS membawa dan menyerahkan surat keterangan hilang dari Kelurahan yang dikeluarkan Disnakersos Depok.

Setelah itu, penerima dana PSKS akan didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sebelumnya telah memverifikasi dan mengkroscek data penerima.

BERITA TERKAIT

"Jika semuanya terpenuhi maka yang bersangkutan berhak atas dana Rp 400.000 dalam rekening giro mereka. Dana ini untuk penyaluran dana dua bulan yakni November dan Desember 2014," sambung Oman.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas